Pengertian ‘Iddah, Macam-Macam ‘Iddah Dan Kewajiban Suami Isteri Selama Abad Iddah - Bayu Site

Pengertian ‘Iddah, Macam-Macam ‘Iddah Dan Kewajiban Suami Isteri Selama Abad Iddah

Pengertian ‘Iddah.
‘Iddah merupakan masa menunggu yang diwajibkan kepada perempuan yang di cerai oleh suaminya dan ia sudah dicampuri, atau istri yang di tinggal mati suaminya baik sudah dicampuri ataupun belum.

Macam-Macam ‘iddah.

a. ‘iddah istri yang haidnya masih aktif.
Yaitu 3 kali suci berdasarkan mażhab Syāfi’i dan Māliki atau 3 kali ḥaiḍ berdasarkan madhab Ḥanbali dan Ḥanafi.

Sebagaiman firman Allah Swt.

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ

"Wanita-wanita yang diṭalaq handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru." (QS. Al-Baqarah : 228)

b. ‘Iddah istri yang sudah tak ḥaiḍ lagi atau belum pernah ḥaiḍ.

Yaitu 3 bulan, sebagaiman firman Allah Swt:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ

"Dan perempuan-perempuan yang tak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu apabila kau ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya), Maka masa ‘iddah mereka merupakan tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tak haid." (QS. at Thalak : 4)

c. ‘Iddah istri yang di tinggal meninggal oleh suami yaitu 4 bulan 10 hari apabila tak hamil baik sudah di kumpuli inginpun belum. Dan hingga melahirkan apabila dalam keadaan hamil, sebagaimana firman Allah Swt.

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber›‘iddah) empat bulan sepuluh hari." (QS. Al-Baqarah : 234)

d. ‘Iddah istri yang hamil.
Sampai melahirkan, sebagaimana firman Allah Swt:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

"dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu ‘iddah mereka itu adalah hingga mereka melahirkan kandungannya." (QS. Aṭ-Ṭalaq : 4).

e. ‘Iddah istri yang ditinggal mati dalam keadaan hamil.
Menurut sebagian ulama hingga melahirkan walaupun kurang dari 4 bulan 10 hari.

f. ‘Iddah istri yang belum dicampuri yaitu tak ada ‘iddah-nya.

Kewajiban Suami Isteri Selama ‘Iddah.
Selama masa ‘iddah belum habis maka suami masih memiliki sedikit kewajiban terhadap istri yang dicerai, kewajiban tersebut merupakan :

- Memberikan belanja, pakaian dan kawasan tinggal apabila si istri tak durhaka.
- Memberikan nafkah dan kawasan tinggal untuk isteri yang masih dalam ‘iddah ṭalāq bain dalam keadaan hamil dan hanya member nafkah apabila si isteri tak hamil.

Adapun kewajiban istri selama masa ‘iddah merupakan :

Wajib tinggal dirumah yang disediakan suami yang menceraikan, sebagaimana firman Allah Swt.

لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ

“Janganlah kau keluarkan mereka dari rumahnya, dan janganlah (di izinkan) keluar kecuali apabila mereka mengerjakan perbuatan keji dan munkar yang terang” (QS. Aṭ-Ṭalaq : 1)

demikianlah sobat bacaan madani ulasan perihal pengertian ‘iddah, macam-macam ‘iddah dan kewajiban suami isteri selama masa iddah. Jangan lupa share artikel ini apabila bermanfaat dan kunjungi selalu kajian.me untuk update seputar kajian Islam lainnya kajian.me biar bermanfaat. Aamiin.

Sumbernya dari bacaan madani

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian ‘Iddah, Macam-Macam ‘Iddah Dan Kewajiban Suami Isteri Selama Abad Iddah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel